Kamis, 21 Juli 2011

Inpres 1 Tahun 2010

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  1  TAHUN  2010
TENTANG
PERCEPATAN PELAKSANAAN PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 2010

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam  upaya  percepatan  pelaksanaan  Prioritas  Pembangunan  Nasional  Tahun  2010,
dengan ini menginstruksikan:
Kepada  :           1.  Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II;
2.  Sekretaris Kabinet;
3.  Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Pembangunan;
4.  Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5.  Jaksa Agung;
6.  Panglima Tentara Nasional Indonesia;
7.  Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
8.  Kepala Badan Pertanahan Nasional;
9.  Kepala Badan Pusat Statistik;
10.  Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
11.  Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
12.  Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
13.  Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
14.  Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional;
15.  Kepala ...



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-  2  -
15.  Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
16.  Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
17.  Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional;
18.  Para Gubernur;
19.  Para Bupati/Walikota.
Untuk  :
PERTAMA  :  Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan
kewenangan  masing-masing,  dalam  rangka  percepatan  pelaksanaan
Prioritas  Pembangunan Nasional  Tahun  2010,  dengan  merujuk  pada
Prioritas Pembangunan Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah  Nasional  Tahun  2010-2014,  pelaksanaan  Program  100
Hari  Kabinet  Indonesia  Bersatu  II,  dan  hasil  Rapat  Kerja  antara
Presiden  dengan  Para  Menteri  dan  Gubernur  pada  tanggal  2-3
Februari tahun 2010.
KEDUA  :  Dalam  mengambil  langkah-langkah  sebagaimana  dimaksud  dalam
Diktum  PERTAMA,  berpedoman  kepada  program-program  seba-
gaimana  tercantum  dalam  Lampiran  Instruksi  Presiden  ini,  yang
meliputi program:
1.   Reformasi birokrasi dan tata kelola;
2.  Pendidikan;
3.  Kesehatan;
4.  Penanggulangan kemiskinan;
5.  Ketahanan pangan;
6.  Infrastruktur …



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-  3  -
6.  Infrastruktur;
7.  Iklim investasi dan iklim usaha;
8.  Energi;
9.  Lingkungan hidup dan pengelolaan bencana;
10.  Daerah tertinggal, terdepan, terluar dan pascakonflik;
11.  Kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi;
12.  Prioritas lainnya di bidang politik, hukum dan keamanan;
13.  Prioritas lainnya di bidang perekonomian;
14.  Prioritas lainnya di bidang kesejahteraan rakyat.
KETIGA  :  Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden ini:
1.  Menteri  Koordinator  Bidang  Perekonomian  mengoordinasikan
kebijakan  di  bidang  ekonomi,  terutama  dalam  pelaksanaan
kebijakan  ketahanan  pangan,  infrastruktur,  iklim  investasi  dan
iklim usaha, energi, lingkungan hidup dan pengelolaan bencana,
serta kebijakan lain di bidang perekonomian;
2.  Menteri  Koordinator  Bidang  Politik,  Hukum  dan  Keamanan
mengoordinasikan  kebijakan  di  bidang  politik,  hukum  dan
keamanan  terutama  dalam  pelaksanaan  kebijakan  reformasi
birokrasi dan tata kelola, daerah tertinggal, terdepan, terluar dan
pascakonflik,  serta  kebijakan  lain  di  bidang  politik,  hukum  dan
keamanan;
3.  Menteri …



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-  4  -
3.  Menteri  Koordinator  Bidang  Kesejahteraan  Rakyat  mengoor-
dinasikan  kebijakan  di  bidang  kesejahteraan  rakyat,  terutama
dalam  pelaksanaan  kebijakan  pendidikan,  kesehatan,
penanggulangan  kemiskinan,  kebudayaan,  kreativitas  dan  inovasi
teknologi, serta kebijakan lain di bidang kesejahteraan rakyat.
KEEMPAT  :  Para  Menteri  dan  Kepala  Lembaga,  yang  bertindak  sebagai
penanggung  jawab  pelaksanaan  program-program  sebagaimana
dimaksud  dalam  Lampiran  Instruksi  Presiden  ini,  mengoordinasikan
pelaksanaan  program-program  tersebut  sesuai  tugas  dan  tanggung
jawab masing-masing.
KELIMA  :  Dalam  rangka  pelaksanaan  Instruksi  Presiden ini, sepanjang  terdapat
program  yang  berkaitan  dengan  kewenangan  Bank  Indonesia,
Menteri/Kepala  Lembaga  yang  terkait  agar  berkoordinasi  dengan
Gubernur Bank Indonesia.
KEENAM  :  Para  Menteri  Koordinator  melaporkan  secara  berkala  pelaksanaan
program-program  yang berada  di  bawah  koordinasinya  sebagaimana
dimaksud  dalam  Diktum  KETIGA  kepada  Presiden,  dengan  tembusan
kepada  Kepala  Unit  Kerja  Presiden  Bidang  Pengawasan  dan
Pengendalian Pembangunan.
KETUJUH  :  Kepala  Unit  Kerja  Presiden  Bidang  Pengawasan  dan  Pengendalian
Pembangunan  melakukan  pemantauan  kemajuan  terhadap
pelaksanaan  program-program  sebagaimana  dimaksud  dalam
Instruksi Presiden ini, dan melaporkan hasilnya kepada Presiden.
KEDELAPAN  :  Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi ...



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-  5  -
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Wakil Sekretaris Kabinet,
ttd
Lambock V. Nahattands

Tidak ada komentar:

Posting Komentar