PRESIDEN |
REPUBLIK INDONESIA |
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
NOMOR 1 TAHUN 2010 |
TENTANG |
PERCEPATAN PELAKSANAAN PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 2010 |
Dalam upaya percepatan pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010, |
dengan ini menginstruksikan: |
Kepada : 1. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II; |
2. Sekretaris Kabinet; |
3. Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian |
Pembangunan; |
4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; |
5. Jaksa Agung; |
6. Panglima Tentara Nasional Indonesia; |
7. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; |
8. Kepala Badan Pertanahan Nasional; |
9. Kepala Badan Pusat Statistik; |
10. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; |
11. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; |
12. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika; |
13. Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional; |
14. Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional; |
15. Kepala ... |
PRESIDEN |
REPUBLIK INDONESIA |
- 2 - |
15. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; |
16. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; |
17. Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional; |
18. Para Gubernur; |
19. Para Bupati/Walikota. |
Untuk : |
PERTAMA : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan |
kewenangan masing-masing, dalam rangka percepatan pelaksanaan |
Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010, dengan merujuk pada |
Prioritas Pembangunan Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka |
Menengah Nasional Tahun 2010-2014, pelaksanaan Program 100 |
Hari Kabinet Indonesia Bersatu II, dan hasil Rapat Kerja antara |
Presiden dengan Para Menteri dan Gubernur pada tanggal 2-3 |
Februari tahun 2010. |
KEDUA : Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam |
Diktum PERTAMA, berpedoman kepada program-program seba- |
gaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini, yang |
meliputi program: |
1. Reformasi birokrasi dan tata kelola; |
2. Pendidikan; |
3. Kesehatan; |
4. Penanggulangan kemiskinan; |
5. Ketahanan pangan; |
6. Infrastruktur … |
PRESIDEN |
REPUBLIK INDONESIA |
- 3 - |
6. Infrastruktur; |
7. Iklim investasi dan iklim usaha; |
8. Energi; |
9. Lingkungan hidup dan pengelolaan bencana; |
10. Daerah tertinggal, terdepan, terluar dan pascakonflik; |
11. Kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi; |
12. Prioritas lainnya di bidang politik, hukum dan keamanan; |
13. Prioritas lainnya di bidang perekonomian; |
14. Prioritas lainnya di bidang kesejahteraan rakyat. |
KETIGA : Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden ini: |
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan |
kebijakan di bidang ekonomi, terutama dalam pelaksanaan |
kebijakan ketahanan pangan, infrastruktur, iklim investasi dan |
iklim usaha, energi, lingkungan hidup dan pengelolaan bencana, |
serta kebijakan lain di bidang perekonomian; |
2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan |
mengoordinasikan kebijakan di bidang politik, hukum dan |
keamanan terutama dalam pelaksanaan kebijakan reformasi |
birokrasi dan tata kelola, daerah tertinggal, terdepan, terluar dan |
pascakonflik, serta kebijakan lain di bidang politik, hukum dan |
keamanan; |
3. Menteri … |
PRESIDEN |
REPUBLIK INDONESIA |
- 4 - |
3. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengoor- |
dinasikan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat, terutama |
dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan, kesehatan, |
penanggulangan kemiskinan, kebudayaan, kreativitas dan inovasi |
teknologi, serta kebijakan lain di bidang kesejahteraan rakyat. |
KEEMPAT : Para Menteri dan Kepala Lembaga, yang bertindak sebagai |
penanggung jawab pelaksanaan program-program sebagaimana |
dimaksud dalam Lampiran Instruksi Presiden ini, mengoordinasikan |
pelaksanaan program-program tersebut sesuai tugas dan tanggung |
jawab masing-masing. |
KELIMA : Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden ini, sepanjang terdapat |
program yang berkaitan dengan kewenangan Bank Indonesia, |
Menteri/Kepala Lembaga yang terkait agar berkoordinasi dengan |
Gubernur Bank Indonesia. |
KEENAM : Para Menteri Koordinator melaporkan secara berkala pelaksanaan |
program-program yang berada di bawah koordinasinya sebagaimana |
dimaksud dalam Diktum KETIGA kepada Presiden, dengan tembusan |
kepada Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan |
Pengendalian Pembangunan. |
KETUJUH : Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian |
Pembangunan melakukan pemantauan kemajuan terhadap |
pelaksanaan program-program sebagaimana dimaksud dalam |
Instruksi Presiden ini, dan melaporkan hasilnya kepada Presiden. |
KEDELAPAN : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. |
Instruksi ... |
PRESIDEN |
REPUBLIK INDONESIA |
- 5 - |
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. |
Dikeluarkan di Jakarta |
pada tanggal 19 Februari 2010 |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
ttd. |
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Salinan sesuai dengan aslinya |
Wakil Sekretaris Kabinet, |
ttd |
Lambock V. Nahattands |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar